Motor Kian marak.namun Biker kadang
Melupakan Peraturan dalam berkendara.Kini kami Hadirkan HELM BATIK
INDONESIA.Helm Batik adalah Helm berlabel SNI dan di modifikasi dengan
Motif Batik tulis.Dalam pengerjaannya Menggunakan CANTING, yakni alat
Batik Asli dari Pekalongan.
Kami Bangga menghadirkan HELM BATIK INDONESIA..!!!
Sampai terampas oleh bangsa tetangga.
Pengendara Sepeda Motor Makin Marak, Namun Merka tidak Menghiraukan Peraturan dalam berkendara. misalnya menggunakan Helm berlabel SNI.Sejak tanggal 1 April yang lalu pemerintah memberlakukan Wajib Pakai HELM SNI. Bagi yang melanggar tentu akan kena sangsi. Berupa denda Rp 250.000. Tilang/denda berlaku mulai 11 April 2010. Karena tanggal 1-10 baru berupa sosialisai oleh para polisi ke pengguna motor.
.jpg)




0 komentar:
Posting Komentar